Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2018
tentang Standar Nasional Pendidikan SMK, menyatakan bahwa Penilaian Pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas Penilaian Hasil Belajar
oleh pendidik, Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan Penilaian
Hasil Belajar oleh Pemerintah maka perlu adanya upaya meningkatkan mutu
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mendorong pencapaian
Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 Februari
2021 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan
menjadi payung hukum tentang penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan.
Surat Edaran ini diantaranya memuat tentang ketentuan bahwa Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: (a) menyelesaikan
seluruh program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan
rapor tiap semester ; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan (c)
mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Sebagai
bagian akhir dari seluruh proses pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
adalah pelaksanaan Ujian Akhir yang meliputi: Ujian Satuan Pendidikan Berbasis
Komputer (USPBK), Ujian Sekolah Praktek dan Uji Sertifikasi Kompetensi (USK), adanya
kemajemukan SMK sehingga perlu perhatian tersendiri dalam berbagai pelaksanaan
rangkaian Ujian Akhir tersebut.