Penilaian merupakan subsistem penting dalam suatu sistem pendidikan. Penilaian pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan dilaksanakan berdasarkan penilaian berbasis kompetensi yang merupakan penilaian berbasis standar dan kriteria yang mampu telusur dan bersifat partisipatif dari peserta didik. Penilaian harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh informasi yang valid tentang efektivitas proses pembelajaran dan tingkat pencapaian hasil belajar.

          Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK, menyatakan bahwa Penilaian Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik, Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah maka perlu adanya upaya meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mendorong pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

          Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan menjadi payung hukum tentang penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan. Surat Edaran ini diantaranya memuat tentang ketentuan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester ; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

          Sebagai bagian akhir dari seluruh proses pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah pelaksanaan Ujian Akhir yang meliputi: Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Komputer (USPBK), Ujian Sekolah Praktek dan Uji Sertifikasi Kompetensi (USK), adanya kemajemukan SMK sehingga perlu perhatian tersendiri dalam berbagai pelaksanaan rangkaian Ujian Akhir tersebut.